Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BSN, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, dan/atau pemerintah daerah melakukan pengendalian penggunaan Tanda SNI bina-UMK. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengawasan, monitoring dan/atau uji petik. (3) Pengendalian dilakukan mulai bulan ke 13 (tiga belas) sejak NIB dan Tanda SNI bina-UMK terbit. (4) Hasil pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam sistem informasi bina UMK yang terintegrasi dengan Sistem OSS.
Koreksi Anda