Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL
Teks Saat Ini
(1) BSN, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, dan/atau pemerintah daerah melakukan pengendalian penggunaan Tanda SNI bina-UMK.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengawasan, monitoring dan/atau uji petik.
(3) Pengendalian dilakukan mulai bulan ke 13 (tiga belas) sejak NIB dan Tanda SNI bina-UMK terbit.
(4) Hasil pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam sistem informasi bina UMK yang terintegrasi dengan Sistem OSS.
Koreksi Anda
