Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL
Teks Saat Ini
UMK yang tidak mengisi daftar isian dan tidak menyatakan komitmen untuk memenuhi SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang mencantumkan Tanda SNI bina-UMK pada Barang, Jasa, Proses, dan/atau Sistem.
Koreksi Anda
