Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UMK yang tidak mengisi daftar isian dan tidak menyatakan komitmen untuk memenuhi SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang mencantumkan Tanda SNI bina-UMK pada Barang, Jasa, Proses, dan/atau Sistem.
Koreksi Anda