Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UMK yang telah mengisi daftar isian dan menyatakan komitmen untuk menerapkan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berhak menggunakan Tanda SNI bina- UMK. (2) Tanda SNI bina-UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Tanda SNI bina-UMK digunakan pada Barang, Jasa, Sistem, dan/atau Proses sesuai dengan SNI yang tercantum dalam NIB.
Koreksi Anda