Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL
Teks Saat Ini
(1) UMK yang telah mengisi daftar isian dan menyatakan komitmen untuk menerapkan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berhak menggunakan Tanda SNI bina- UMK.
(2) Tanda SNI bina-UMK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Tanda SNI bina-UMK digunakan pada Barang, Jasa, Sistem, dan/atau Proses sesuai dengan SNI yang tercantum dalam NIB.
Koreksi Anda
