Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA USAHA MIKRO KECIL DALAM RANGKA PERIZINAN TUNGGAL
Teks Saat Ini
(1) UMK mengajukan permohonan dalam Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Tanda SNI bina-UMK.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar isian pemenuhan persyaratan SNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
b. menyatakan komitmen untuk menerapkan SNI dengan menyetujui “Pernyataan Mandiri Pemenuhan Standar Nasional INDONESIA” sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
