Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG SKEMA PENILAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR LOGAM DAN PRODUK LOGAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Logam dan Produk Logam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1295) yang telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Logam dan Produk Logam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1023) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda