Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR PRODUK KARET DAN PLASTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Produk Karet dan Plastik meliputi Skema Penilaian Kesesuaian untuk produk: a. sarung tangan karet untuk rumah tangga; b. kantong plastik; c. wadah dari plastik; d. pipa plastik ; e. gelas plastik untuk air minum dalam kemasan; f. atap plastik gelombang dari PVC; g. fitting/sambungan pipa plastik; h. sol; i. karung tenun plastik; j. terpal plastik; k. plastik lembaran polikarbonat; l. palet plastik; m. kantong plastik untuk pembibitan tanaman; dan n. polipropilena. 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 2A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda