Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNl Sektor Jasa meliputi Skema Penilaian Kesesuaian untuk produk: a. pengelolaan pariwisata alam; b. proses laundry rumah sakit; c. pasar rakyat; d. kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata; dan e. pengelolaan pendakian gunung. 2. Ketentuan Pasal 2A dihapus 3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda