Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR JASA
Teks Saat Ini
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNl Sektor Jasa meliputi Skema Penilaian Kesesuaian untuk produk:
a. pengelolaan pariwisata alam;
b. proses laundry rumah sakit;
c. pasar rakyat;
d. kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata; dan
e. pengelolaan pendakian gunung.
2. Ketentuan Pasal 2A dihapus
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
