Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR, PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar pustaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d merupakan rujukan dan acuan yang digunakan dalam penyusunan KTI. (2) Daftar pustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. judul Buku; b. artikel; c. jurnal; dan d. sumber bacaan lainnya.
Koreksi Anda