Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR, PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengutipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan dengan cara: a. pengambilan istilah, kata, atau kalimat dari sebuah Buku, majalah; atau b. ungkapan pernyataan orang lain; untuk melengkapi dan mendukung atau menolak pendapat atau landasan teori yang digunakan oleh penulis di dalam KTI; (2) Pengutipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan sumber informasi yang dikutip.
Koreksi Anda