Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR, PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Abstrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b berisi deskripsi singkat tentang KTI secara keseluruhan dengan memperhatikan sistematika tulisan yang memuat: a. judul; b. tujuan dan metode Penelitian/kajian; c. analisis data; d. temuan Penelitian/kajian; e. kesimpulan dan saran; dan f. kata kunci. (2) Abstrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis paling banyak 200 (dua ratus) kata dan diketik 1 (satu) spasi.
Koreksi Anda