Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR, PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
Teks Saat Ini
Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a memperhatikan:
a. penggunaan bahasa INDONESIA sesuai dengan Ejaan Bahasa INDONESIA; dan
b. penggunaan bahasa asing sesuai dengan kaidah tata bahasa atau gramatikal bahasa asing yang bersangkutan.
Koreksi Anda
