Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR, PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kaidah penulisan KTI terdiri atas: a. asli; b. logis; c. manfaat; d. ilmiah; e. konsisten; f. objektif; g. sistematis; h. andal; i. desain; j. akumulatif. (2) Asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil pemikiran penulis sendiri bukan Plagiasi, jiplakan, pelanggaran hak cipta atau disusun dengan tidak jujur; (3) Logis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi runutan penjelasan dari data dan informasi yang masuk ke dalam logika pemikiran kebenaran ilmu; (4) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu memiliki urgensi karena diperlukan, dan mempunyai nilai manfaat dalam pengembangan spesialisasi bagi Analis Standardisasi; (5) Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu didasari oleh kaidah keilmuan yang memiliki struktur logika dan terbuka terhadap pengujian kebenaran; (6) Konsisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu relevan dengan lingkup tugas utama masing- masing Analis Standardisasi; (7) Objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu data dan informasi sesuai dengan fakta sebenarnya, penulis menghindari upaya: a. mengganti fakta dengan dugaan; b. menyembunyikan kebenaran dengan menggunakan makna ganda; c. memalsukan informasi dengan mengacu kepada data statistik; d. memasukkan dugaan pribadi dalam karya tulisnya. (8) Sistematis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu sumber data dan informasi yang diperoleh dari hasil kajian dengan mengikuti urutan pola pikir yang sistematis atau Penelitian dan pengembangan yang konsisten/berkelanjutan; (9) Andal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h yaitu sumber data dan informasi dapat dipercaya atau telah teruji serta masih dapat dilakukan reviu dalam kurun waktu kedepan; (10) Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i yaitu terencanakan dan memiliki rancangan; dan (11) Akumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j yaitu kumpulan dari berbagai sumber data dan informasi yang diakui kebenaran dan keberadaannya serta memberikan kontribusi bagi khasanah ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berkembang.
Koreksi Anda