Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR, PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
Teks Saat Ini
(1) Kaidah penulisan KTI terdiri atas:
a. asli;
b. logis;
c. manfaat;
d. ilmiah;
e. konsisten;
f. objektif;
g. sistematis;
h. andal;
i. desain;
j. akumulatif.
(2) Asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil pemikiran penulis sendiri bukan Plagiasi, jiplakan, pelanggaran hak cipta atau disusun dengan tidak jujur;
(3) Logis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi runutan penjelasan dari data dan informasi yang masuk ke dalam logika pemikiran kebenaran ilmu;
(4) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu memiliki urgensi karena diperlukan, dan mempunyai nilai manfaat dalam pengembangan spesialisasi bagi Analis Standardisasi;
(5) Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu didasari oleh kaidah keilmuan yang memiliki struktur logika dan terbuka terhadap pengujian kebenaran;
(6) Konsisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu relevan dengan lingkup tugas utama masing- masing Analis Standardisasi;
(7) Objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu data dan informasi sesuai dengan fakta sebenarnya, penulis menghindari upaya:
a. mengganti fakta dengan dugaan;
b. menyembunyikan kebenaran dengan menggunakan makna ganda;
c. memalsukan informasi dengan mengacu kepada
data statistik;
d. memasukkan dugaan pribadi dalam karya tulisnya.
(8) Sistematis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu sumber data dan informasi yang diperoleh dari hasil kajian dengan mengikuti urutan pola pikir yang sistematis atau Penelitian dan pengembangan yang konsisten/berkelanjutan;
(9) Andal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h yaitu sumber data dan informasi dapat dipercaya atau telah teruji serta masih dapat dilakukan reviu dalam kurun waktu kedepan;
(10) Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i yaitu terencanakan dan memiliki rancangan; dan
(11) Akumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j yaitu kumpulan dari berbagai sumber data dan informasi yang diakui kebenaran dan keberadaannya serta memberikan kontribusi bagi khasanah ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berkembang.
Koreksi Anda
