Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR, PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
Teks Saat Ini
(1) KTI Prasaran berupa tinjauan, gagasan dan/atau ulasan ilmiah dalam Pertemuan Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dibuat dalam bentuk naskah.
(2) Naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang dibuktikan dengan undangan dan/atau dokumentasi dari penyelenggara Pertemuan Ilmiah nasional atau internasional;
Koreksi Anda
