Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR, PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Makalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melampirkan sertifikat/surat keterangan dari kementerian/lembaga penyelenggara sebagai penyaji dalam Pertemuan Ilmiah; b. jumlah paling sedikit 10 (sepuluh) halaman atau paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) kata, kertas ukuran A4 (empat) dengan penulisan: 1. spasi 1,5 (satu koma lima) atau 2 (dua); 2. karakter huruf arial atau yang sejenis; dan 3. ukuran huruf 11 (sebelas) atau 12 (dua belas).
Koreksi Anda