Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR, PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai persyaratan Buku yang tidak dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan Buku yang tidak dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a.
Koreksi Anda
