Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR, PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KTI Tinjauan atau Ulasan Ilmiah hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dibuat dalam bentuk: a. Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional; dan b. Majalah Ilmiah yang diakui oleh organisasi profesi dan instansi pembina.
Koreksi Anda