Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR, PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KTI hasil Penelitian/pengkajian/survei/evaluasi yang tidak dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibuat dalam bentuk: a. Buku; dan b. Majalah Ilmiah. (2) Buku yang tidak dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. didokumentasikan pada perpustakaan kementerian/lembaga, yang dibuktikan dengan nomor katalog Buku perpustakaan dan surat keterangan dari perpustakaan; b. memiliki paling sedikit 20 (dua puluh) halaman atau paling sedikit 5000 (lima ribu) kata dengan penulisan: 1. spasi 1,5 (satu koma lima); 2. karakter huruf arial; dan 3. ukuran huruf 12 (dua belas). (3) Buku yang tidak dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk buku elektronik (electronic book) atau e-book yang dimuat dalam sistem informasi perpustakaan instansi atau media daring internal instansi.
Koreksi Anda