Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR, PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KTI hasil Penelitian/pengkajian/survei/evaluasi yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibuat dalam bentuk: a. Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional atau internasional; b. majalah ilmiah diterbitkan dan diedarkan secara nasional atau internasional; c. Buku yang diakui oleh organisasi profesi atau instansi pembina; dan/atau d. majalah ilmiah yang diakui oleh organisai profesi atau instansi pembina. (2) Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. diterbitkan oleh suatu badan usaha atau lembaga penerbitan baik di instansi pemerintah maupun swasta yang memiliki fungsi sebagai usaha penerbitan; b. Buku yang diterbitkan dan di edarkan secara nasional, lembaga penerbitan harus masuk dalam keanggotaan Ikatan Penerbit INDONESIA; dan c. memiliki International Standard Book Number (ISBN) untuk terbitan tunggal atau terbitan edisi revisi; (3) Buku yang diakui oleh organisasi profesi atau instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan: a. memiliki tim redaksi; dan b. memiliki memiliki ISBN untuk terbitan tunggal atau terbitan edisi revisi (4) Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berbentuk buku elektronik (electronic book) atau e-book yang dimuat dalam website pemerintah/institusi ilmiah. (5) Majalah Ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. diterbitkan oleh unit kerja di lingkungan kementerian/lembaga, organisasi profesi, penerbit yang berbadan hukum, lembaga penerbitan swasta nasional atau internasional, atau lembaga penerbitan yang di akreditasi oleh lembaga yang bertanggung jawab di bidang riset nasional; b. memiliki tim redaksi; c. memiliki International Standard Serial Number (ISSN); d. memiliki mitra bestari; e. diterbitkan secara teratur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan f. bertiras tiap kali penerbitan paling sedikit berjumlah 85 (delapan puluh lima) eksemplar bagi Majalah Ilmiah yang menerapkan sistem cetak. (6) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f dikecualikan bagi Majalah Ilmiah yang hanya diterbitkan melalui sistem jurnal elektronik atau sistem daring. (7) Majalah ilmiah yang diakui oleh organisasi profesi atau instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan: a. diterbitkan secara teratur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; b. memiliki tim redaksi; dan c. bertiras tiap kali penerbitan paling sedikit berjumlah 85 (delapan puluh lima) eksemplar bagi Majalah Ilmiah yang menerapkan sistem cetak. (8) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c dikecualikan bagi Majalah Ilmiah yang hanya diterbitkan melalui sistem daring.
Koreksi Anda