Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR, PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis KTI di bidang pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian meliputi: a. hasil Penelitian/pengkajian/survei/evaluasi yang dipublikasikan; b. hasil Penelitian/pengkajian/survei/evaluasi yang tidak dipublikasikan; c. Tinjauan atau Ulasan Ilmiah hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan; d. Tinjauan atau Ulasan Ilmiah hasil gagasan sendiri yang tidak dipublikasikan; e. Prasaran berupa tinjauan, gagasan dan/atau ulasan ilmiah dalam Pertemuan Ilmiah; dan f. Artikel yang dipublikasikan.
Koreksi Anda