Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR, PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 3. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 4. Pejabat Fungsional Analis Standardisasi yang selanjutnya disebut Analis Standardisasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 5. Karya Tulis/Karya Ilmiah yang selanjutnya disebut KTI adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Standardisasi baik perorangan atau kelompok di bidang pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 6. Penelitian atau pengkajian adalah proses kegiatan yang dilakukan secara sistematis mengikuti kaidah, prosedur dan metode ilmiah untuk memperoleh data, dan atau informasi (keterangan) tertentu yang diperlukan dalam penguraian, pembahasan, dan pembuktian asumsi atau pengujian hipotesis, serta menarik kesimpulan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang tertentu atau penerapannya. 7. Pertemuan Ilmiah adalah forum/wadah kegiatan berupa diskusi panel, seminar, lokakarya, konferensi, atau pertemuan sejenisnya yang menyangkut persoalan ilmiah yang diselenggarakan oleh institusi pemerintah atau nonpemerintah. 8. Buku adalah salah satu bentuk KTI dengan pembahasan mendalam tentang suatu keilmuan dengan merangkum hasil Penelitian, pengkajian, survei, dan/atau evaluasi terbaru dengan menekankan pada aspek teori dan penjelasan filosofis atas suatu langkah panduan atau suatu bentuk kajian yang dicetak dalam format Buku serta susunan dalam bagian per bagian atau bab per bab yang dibuat secara berkesinambungan dan bertautan yang dapat dipublikasikan oleh lembaga penerbit berbadan hukum. 9. Makalah adalah tulisan ilmiah yang disusun berdasarkan analisis dan sintesis data hasil Penelitian, pengkajian, survei, dan/atau evaluasi di bidang pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian dengan pemikiran sistematis yang belum pernah ditulis dan dipublikasikan oleh orang lain serta topik yang dibahas berupa topik baru yang menambah informasi baru dan/atau memperkuat temuan/topik sebelumnya. 10. Tinjauan atau Ulasan Ilmiah adalah pandangan atau pendapat yang diperoleh setelah menyelidiki dan mempelajari suatu isu di bidang pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 11. Prasaran adalah buah pikiran berupa gagasan, tinjauan, atau ulasan ilmiah di bidang pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian yang diajukan dalam suatu pertemuan ilmiah nasional dan terdapat dalam kesimpulan akhir pertemuan. 12. Pengutipan adalah cara pengambilan istilah, kata atau kalimat dari sebuah sumber guna melengkapi dan mendukung atau menolak pendapat atau landasan teori yang dikemukakan oleh penulis di dalam KTI. 13. Plagiasi adalah penyampaian suatu data, informasi, dan hasil/kesimpulan baik hanya substansi ataupun secara keseluruhan dari suatu tulisan milik orang lain dan/atau milik sendiri tanpa menyebutkan sumber aslinya, termasuk penggunaan data atau ide dari analisis suatu proyek atau tulisan yang belum dipublikasikan, saat penulis/peneliti yang bersangkutan mempunyai akses seperti sebagai konsultan, pengulas/mitra bestari, editor, dan sejenisnya tanpa menyebutkan sumber aslinya.
Koreksi Anda