Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1830), diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.