Pasal 1
MENETAPKAN Pedoman Tenaga Pengendali Mutu Standar Nasional INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
PERBAN Nomor 21 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.