Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal tidak diterbitkan Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c pemohon dapat mengajukan permohonan Sertifikasi kembali kepada LSPro.
Koreksi Anda