Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan berdasarkan rekomendasi dari hasil proses tinjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. 1 (satu) personel atau kelompok personel yang tidak terlibat dalam tahapan determinasi; atau
b. 1 (satu) personel atau kelompok personel yang sama dengan yang melakukan tinjauan.
(3) Penetapan dituangkan dalam bentuk keputusan Sertifikasi.
(4) Keputusan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. penerbitan Sertifikat kesesuaian;
b. penundaan penerbitan Sertifikat kesesuaian; atau
c. tidak diterbitkan Sertifikat kesesuaian.
Koreksi Anda
