Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
Jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian sektor tekstil dan produk tekstil dilakukan melalui tahapan:
a. determinasi;
b. tinjauan; dan
c. penetapan.
Koreksi Anda
