Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Tekstil dan Produk Tekstil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 163); dan
b. Lampiran I Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Produk Karet dan Plastik (Berita Negara
Tahun 2019 Nomor 437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Standardisasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Produk Karet dan Plastik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 999), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
