Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro melakukan pembekuan Sertifikat kesesuaian dalam hal pemegang Sertifikat: a. menolak untuk dilakukan surveilans dan/atau evaluasi khusus; b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan Sertifikasi berdasarkan hasil surveilans dan/atau evaluasi khusus melebihi batas waktu perbaikan yang disepakati; c. menyampaikan permintaan pembekuan Sertifikat kesesuaian kepada LSPro; atau d. terindikasi melakukan penyalahgunaan Sertifikat kesesuaian berdasarkan hasil evaluasi khusus. (2) Pembekuan Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan atau ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) LSPro mengaktifkan kembali Sertifikat kesesuaian dalam hal pemegang Sertifikat kesesuaian: a. telah bersedia untuk dilakukan surveilans dan/atau evaluasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. telah memenuhi kesesuaian persyaratan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau c. tidak terbukti melakukan penyalahgunaan Sertifikat kesesuaian berdasarkan indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
Koreksi Anda