Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penambahan dan pengurangan lingkup Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 tidak berlaku untuk Barang Terbatas.
Koreksi Anda