Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro harus menyampaikan informasi kepada pemegang Sertifikat kesesuaian untuk mengajukan permohonan Sertifikasi ulang paling lambat 1 (satu) tahun sebelum masa berlaku Sertifikat kesesuaian berakhir. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSPro harus melaksanakan Sertifikasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat kesesuaian berakhir. (3) Dalam hal tidak ada perubahan yang signifikan terkait barang dan proses produksi sesuai dengan hasil audit terakhir: a. kegiatan determinasi dimulai pada evaluasi tahap 2 (dua); dan b. Sertifikasi ulang dapat dilakukan secara daring dengan: 1. audit dokumen/rekaman; dan/atau 2. audit jarak jauh (remote audit) dengan menggunakan media yang disepakati untuk mendapatkan bukti objektif.
Koreksi Anda