Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang telah memenuhi persyaratan Sertifikasi diberikan bukti kesesuaian berupa Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a. (2) Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh LSPro dan berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan. (3) Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor Sertifikat atau identifikasi unik lainnya; b. nomor atau identifikasi lain yang menyatakan acuan skema Sertifikasi; c. nama dan alamat LSPro; d. nama dan alamat pemegang Sertifikat kesesuaian; e. nomor atau identifikasi lain yang mengacu ke perjanjian Sertifikasi; f. pernyataan kesesuaian, yang mencakup: 1. merek barang; 2. jenis/spesifikasi dan klasifikasi yang dinyatakan memenuhi persyaratan; 3. jenis kemasan barang; 4. nomor dan judul SNI yang menjadi dasar Sertifikasi; dan 5. nama dan alamat lokasi produksi; g. status akreditasi atau pengakuan LSPro; h. tanggal penerbitan dan tanggal berakhir Sertifikat kesesuaian sesuai masa berlakunya; i. riwayat Sertifikat kesesuaian dalam hal terdapat perubahan atau pemutakhiran; dan j. tanda tangan yang mengikat secara hukum dari personel yang bertindak atas nama LSPro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda