Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) LSPro menyusun rencana evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b angka 3, berdasarkan hasil tinjauan terhadap permohonan Sertifikasi.
(2) Rencana evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas tujuan, waktu, durasi, lokasi, tim, metode, dan agenda asesmen proses produksi serta audit sistem manajemen produksi.
(3) Rencana evaluasi harus mempertimbangkan kesesuaian produksi yang dilakukan oleh pabrik sesuai lingkup barang.
(4) Pelaksanaan evaluasi yang telah direncanakan oleh LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor atau tim audit yang memiliki kompetensi:
a. pengetahuan mengenai SNI tekstil dan produk tekstil;
b. pengetahuan dan/atau pengalaman mengenai sektor tekstil dan produk tekstil;
c. pengetahuan mengenai proses produksi tekstil dan produk tekstil sesuai dengan lingkup SNI; dan
d. pemahaman dan pengalaman tentang prinsip, praktik, dan teknik audit sesuai SNI ISO 19011;
e. pemahaman mengenai proses dan prosedur Sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro;
f. pemahaman mengenai standar sistem manajemen mutu;
g. pemahaman mengenai teknik pengambilan contoh; dan
h. pengetahuan mengenai peraturan perundang- undangan terkait barang yang diajukan untuk disertifikasi.
Koreksi Anda
