Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan perjanjian Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b angka 2, dilakukan setelah:
a. permohonan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan; dan
b. pemohon menyetujui persyaratan dan prosedur Sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro.
(2) Perjanjian Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pemohon dan LSPro.
Koreksi Anda
