Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berisi: a. pengajuan Sertifikasi yang terdiri atas: 1. permohonan Sertifikasi; dan 2. kelengkapan permohonan Sertifikasi; dan b. seleksi yang meliputi: 1. tinjauan permohonan Sertifikasi; 2. penandatanganan perjanjian Sertifikasi; dan 3. penyusunan rencana evaluasi.
Koreksi Anda