Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan oleh Kepala BSN.
Koreksi Anda
