Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah Lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
4. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah BSN.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
7. Pejabat Fungsional Analis Standardisasi yang selanjutnya disebut Analis Standardisasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
8. Standar Kompetensi Analis Standardisasi yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
9. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan
dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
10. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
11. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
12. Kesesuaian Pekerjaan dengan Kompetensi (Job Person Match) yang selanjutnya disingkat JPM adalah persentase kesesuaian level kompetensi terhadap Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
13. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial- kultural dari Analis Standardisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
14. Materi Uji Kompetensi adalah instrumen untuk menggali kompetensi yang berupa naskah uji tertulis, panduan penilaian portofolio, panduan wawancara, dan panduan presentasi.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Standardisasi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Standardisasi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
17. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
18. Uji Tertulis adalah metode pelaksanaan Uji Kompetensi melalui pengukuran pengetahuan dan kemampuan peserta Uji Kompetensi pada lingkup pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian secara tertulis maupun dengan bantuan komputer.
19. Uji Portofolio adalah metode pelaksanaan Uji Kompetensi melalui verifikasi dokumen yang mendukung kompetensi yang diujikan.
20. Wawancara adalah metode pelaksanaan Uji Kompetensi melalui percakapan formal antara Tim Penguji dan peserta Uji Kompetensi melalui pemberian sejumlah pertanyaan oleh Tim Penguji untuk mengukur pengetahuan dan kemampuan peserta Uji Kompetensi.
21. Presentasi adalah metode pelaksanaan Uji Kompetensi melalui pemaparan yang disampaikan peserta Uji Kompetensi kepada Tim Penguji berkaitan dengan makalah yang ditulis peserta Uji Kompetensi.
22. Tim Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yang selanjutnya disebut Tim Penguji adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB yang bertugas melaksanakan Uji Kompetensi.