Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Produk Kaca dan Keramik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 447), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: