Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR ELEKTROTEKNIKA, TELEKOMUNIKASI, DAN PRODUK OPTIK
Teks Saat Ini
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik meliputi Skema Penilaian Kesesuaian untuk produk:
a. mobil penumpang dan/atau kendaraan komersial ringan bertenaga listrik berbasis baterai - performa;
b. pak baterai kendaraan listrik tipe L, M dan N - keselamatan;
c. baterai yang dapat dilepas dan ditukar untuk kendaraan bermotor listrik kategori L;
d. sakelar kontrol jarak jauh elektromagnetik;
e. moped dan/atau sepeda motor listrik berbasis baterai – performa; dan
f. bank daya (power bank) ion litium.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
