Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Kimia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 442) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah serta ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 2 dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: