Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 838) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1534), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: