Koreksi Pasal 2A
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR JASA
Teks Saat Ini
(1) Kepala BSN MENETAPKAN Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk.
(3) Ketentuan mengenai Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk produk:
a. pengelolaan pariwisata alam tercantum dalam Lampiran I;
b. Proses laundry rumah sakit tercantum dalam Lampiran II; dan
c. pasar rakyat tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
