Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR TEKSTIL DAN PRODUK PAKAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan hasil Pemantauan pelaksanaan Program dan Kegiatan dilaksanakan secara berjenjang: a. Unit Kerja Eselon II menyampaikan pelaporan hasil Pemantauan kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I secara berkala paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. b. Unit Kerja Eselon I menyampaikan pelaporan hasil Pemantauan kepada Sekretaris Jenderal secara berkala paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. c. Sekretaris Jenderal menyampaikan pelaporan hasil Pemantauan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pelaporan hasil Evaluasi pelaksanaan Program dan Kegiatan dilaksanakan secara berjenjang: a. Unit Kerja Eselon II menyampaikan pelaporan hasil Evaluasi kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I secara berkala paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. b. Unit Kerja Eselon I menyampaikan pelaporan hasil Evaluasi kepada Sekretaris Jenderal secara berkala paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. c. Sekretaris Jenderal menyampaikan pelaporan hasil Evaluasi kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. 9. Ketentuan huruf b Pasal 16 dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda