Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR TEKSTIL DAN PRODUK PAKAIAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I berdasarkan hasil Pemantauan dan Evaluasi memerintahkan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon II dibawahnya untuk melakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi Sekretaris Jenderal Kementerian selaku koordinator pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Pimpinan Unit Kerja Eselon II wajib melaksanakan tindak lanjut temuan hasil pemantauan dan evaluasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Pimpinan Unit Kerja Eselon II wajib melaporkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I masing- masing.
(4) Pimpinan Unit Kerja Eselon I menyampaikan hasil laporan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal.
8. Ketentuan Pasal 15 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
