Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR TEKSTIL DAN PRODUK PAKAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap Kegiatan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian. (2) Evaluasi terhadap Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian bersama dengan pimpinan unit kerja eselon I terkait, dan gubernur melalui perangkat daerah terkait. (3) Evaluasi terhadap Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian bersama dengan pimpinan unit kerja eselon I terkait, dan Bupati/Walikota melalui perangkat daerah terkait. (4) Evaluasi terhadap DAK Fisik Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilakukan oleh Sekretaris Jenderal. 7. Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda