Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR TEKSTIL DAN PRODUK PAKAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan terhadap Kegiatan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian. (2) Pemantauan terhadap Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian bersama dengan gubernur melalui perangkat daerah provinsi. (3) Pemantauan terhadap Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian bersama dengan bupati/walikota melalui perangkat daerah kabupaten/kota. (4) Pemantauan terhadap DAK Fisik Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilakukan oleh Sekretaris Jenderal. 6. Ketentuan ayat (4) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda