Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR TEKSTIL DAN PRODUK PAKAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal kementerian bertanggung jawab sebagai koordinator pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program dan Kegiatan Kementerian. (2) Sekretaris Jenderal dapat mendelegasikan pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala biro yang menangani perencanaan dan kerja sama. (3) Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan oleh Inspektorat Jenderal. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan pengawasan Kementerian. 5. Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda