Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR TEKSTIL DAN PRODUK PAKAIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian dilakukan dengan strategi sebagai berikut:
a. generik dan fleksibel;
b. koordinasi internal dan mandiri;
c. observasi dan pengamatan;
d. berorientasi kepada outcome;
e. objektif dan akuntabel; dan
f. regular dan berjenjang.
(2) Ketentuan mengenai rincian strategi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
