Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 132) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap SNI Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan terdiri atas skema Penilaian Kesesuaian untuk produk:
a. Pupuk SP-36 Plus Zn;
b. Pupuk kalium sulfat;
c. Dolomit;
d. Indonesian Good Aquaculture Practices (IndoGAP) Bagian 1: Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB); dan
e. Indonesian Good Aquaculture Practices (IndoGAP) Bagian 2: Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB).
(2) Kepala BSN MENETAPKAN Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk.
(4) Sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan yang merupakan petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III,
Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.