Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala BSN MENETAPKAN Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI Sektor Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan Sertifikasi produk.
(3) Ketentuan mengenai Skema Penilaian Kesesuian terhadap SNI sektor Keantariksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk produk:
a. satelit kubus tercantum dalam Lampiran I;
b. radar hujan tercantum dalam Lampiran II; dan
c. radiosonde tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
