Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR LOGAM DAN PRODUK LOGAM
Teks Saat Ini
(1) Kepala BSN MENETAPKAN Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Logam dan Produk Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Logam dan Produk Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk.
(3) Ketentuan mengenai Skema Penilaian Kesesuaian produk:
a. alat konversi bahan bakar gas tercantum dalam Lampiran I;
b. alat pemadam api portabel (APAP) tercantum dalam Lampiran II; dan
c. baut batuan belah jepit baja tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
