Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL METROLOG MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) menyampaikan hasil seleksi kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional. (2) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Utama BSN. (3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Sekretaris Utama BSN kepada Instansi Pengguna yang memuat informasi sebagai berikut: a. PNS dinyatakan lolos seleksi apabila memenuhi persyaratan administrasi dan portofolio; atau b. PNS dinyatakan tidak lolos seleksi apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi dan portofolio. (4) Terhadap PNS yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing.
Koreksi Anda